Tugas Softskill
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Endang
Wulandari
NPM :
22313905
Kelas : 2TB06
Dosen :
Mulyadi. MM. SAg
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata
pelajaran yang dapat membentuk diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa, usia, untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil
dan berkarakter yang dilandasi oleh UUD 1945 (Sudjana, 2003: 4).
Hakikat pendidikan
kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral
bangsa dalam perikehidupan bangsa.
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai
kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami
pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain
pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK,
khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia
menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal
batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia
perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara
demi utuh dan tegaknya NKRI.
B. Kompetensi
Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan
kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai
aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
Kompetensi
yang Diharapkan
Undang-undang nomor
2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Rasional,dinamis,
dan sadar akan hak dan kewajiban sebgai warga Negara.
4.
Bersifat professional,
yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5.
Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa
dan Negara.
C. Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
·
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah suatu pengertian politis, yaitu kesatuan
orang-orang yang memiliki tujuan atau cita-cita, kepentingan, pengalaman atau
sejarah, daerah tempat tinggal, perasaan senasib sepenanggungan, bahasa,
karakter, dan adat yang sama yang memiliki keinginan untuk bersatu yang
menempati atau terorganisir dalam satu wilayah hukum.
·
Pengertian
Negara
Negara adalah organisasi sosial yang mengatur, memimpin, dan
mengkoordinasi masyarakat atau alat untuk mencapai kepentingan bersama dibawah
pemerintahan yang berdaulat dalam satu wilayah tertentu.
Teori terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam
(Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas
negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
·
Unsur-Unsur
Negara
1.
Rakyat
atau masyarakat, adalah semua orang yang berdiam di suatu negara atau menjadi
penghuni negara tersebut yang meliputi penduduk dan bukan penduduk negara
(berdasarkan hubungannya dengan wilayah negara), warga negara dan bukan warga
negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara)
2.
Wilayah
atau daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan
syarat mutlak), adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam
menjalankan kedaulatan.
3.
Pemerintah
yang berdaulat, adalah pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara atau wilayah dan rakyaatnya.
4.
Pengakuan
dari negara lain, untuk menyatakan bahwa negara tersebut terbentuk, pengakuan
dari negara lain sangatlah penting, agar mudahnya komunikasi dengan negara lain
ataupun menjalankan aktifitas kenegaraannya berjalan dengan lancar
·
Bentuk
Negara
1.
Negara
Kesatuan
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada
satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Adapun bentuk-bentuknya,
yaitu:
·
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negera itu
langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah
tinggal melaksanakannya.
·
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan
kekuasaan kepada daerah utnuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah)
disebut daerah swantantra
1.
Negara
Serikat ( Federal )
Adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa
negara bagian dari negara serikat itu, maksudnya suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara
serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya
kepada negara serikat itu.
Bentuk Negara lainnya
·
Negara
Dominion
Adalah suatu negra yang tadinya daerah jajahan inggris yang
telah merdeka dan berdaulat, termasuk mengurus politik kedalam dan keluar
negeri, dan mengakui Raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan
mereka.
·
Negara
Protektorat
Adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara
pelindung, biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan
·
Negara
Uni
Adalah dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan
berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.(pasal 28C ayat1)
– Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
– Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
E. Hak
Asasi Manusia
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal
27 ayat 1, pasal
28, pasal
29 ayat 2, pasal
30 ayat 1, dan pasal
31 ayat 1
Dalam teori
perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum
Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok
masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian
antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara
tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis
saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ
Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat
demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya
perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk
jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya
dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena
ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas
pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan
merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan
membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan
dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan
membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum
dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
F. Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk
kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki
skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi
direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam
kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari
pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat
langsung terlibat dalam perwakilan.Hanya mereka yang karena sebab tertentu –
seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang
terpilih sebagai wakil.Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika
kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang
sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.
Ø Bentuk Demokrasi dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
1.
Bentuk
Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat/ demokrasinya.Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag
bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak
(absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal dari
bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang
berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga
cabang kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
- Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
- Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan
damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan
dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua
partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem
Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu:
sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem
pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem
pemerintahan campuran.
Daftar
Pustaka
Øhttps://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan kewarnegaraan/
Ø
http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/13/kompetensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
Ø Drs.Chotib et al.,Kewarganegaraan 1 menuju
masyarakat madani.edisi kedua:cetakan pertama.Jakarta:Yudistira,2006.
Ø
Penerbit
PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2007