Jumat, 06 November 2015

Menganalisis Fasilitas Pejalan Kaki



HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
“Menganalisis Fasilitas Pejalan Kaki di Jalan Raya Margonda dan Jalan Akses UI Kota Depok”
Disusun Oleh :
ENDANG WULANDARI
22313905

3TB06

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
2014

Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................... i
Daftar Isi ......................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah .............................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ....................................................... 1
1.3 Tujuan ......................................................................... 1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tata Ruang Kota ........................................ 3
2.2 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok .... 3
2.3 Kota Penyanggah ........................................................ 3
2.4  Ruang Lingkup ........................................................... 4
2.5 Pasal Mengenai Infrastruktur khususnya Pejalan Kaki.... 4
BAB 3 PENUTUP
Simpulan dan Saran
Simpulan ................................................................... 6
Saran ........................................................................ 6
Daftar Pustaka .................................................................. 7



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur selamanya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rakhmat dan hidayah-Nya kita masih dapat beraktivitas seperti biasa.
Alhamdulilah Penulis dapat menyelesaikan Penulisan Ilmiah ini yang bertujuan untuk memenuhi salah satu Tugas Softskill Hukum dan Pranata Pembangunan.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan tepat waktunya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penyusun makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuna untuk kita semua. Aamiin.


Depok, 10 Oktober 2015



Penulis            



BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Perencanaan tata ruang (bahasa Inggris: spatial planning) merupakan metode-metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang yang skalanya bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah, termasuk perencanaan kota, perencanaan regional, perencanaan lingkungan, rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional seperti Uni Eropa.
Salah satu definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari European Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), yang berbunyi: "Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama."

1.2             Batasan Masalah
      Penulisan ilmiah ini hanya membahas seputar infratruktur di wilayah Depok khususnya jalan raya Margonda dan jalan Akses UI.  

1.3            Rumusan masalah
   1.      Apa itu Peraturan Tata Ruang Kota?
   2.      Bagaimana keadaan Fasilitas untuk Pejalan Kaki di Jalan Raya Margonda?
   3.      Bagaimana keadaan Fasilitas untuk Pejalan Kaki di Jalan Raya Akses UI?
   4.      Hal apakah yang membedakan keadaan dua jalan tersebut? 


1.4            Tujuan
   1.      Mengetahui dan Memahami apa yang dimaksud dengan Tata Ruang Kota.
   2.      Mengetahui Keadaan Fasilitas untuk Pejalan Kaki di Jalan Raya MArgonda dan Akses UI.
   3.      Mengetahui perbedaan pada kedua jalan Raya.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tata Ruang Kota
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

2. 2 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok.

  1. Kebijakan, pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas.
  2. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.
  4. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok
2.3 Kota Penyanggah
Pada dasarnya arahan Kota Depok menjadi Kota Penyangga tetap harus mempertimbangkan semangat otonomi daerah dan kemandirian kota menuju kota yang mampu berkembang mengimbangi fungsi Jabotabek, yaitu dengan fungsinya sebagai Kota Counter Magnet. Keadaan ini diharapkan akan menimbulkan terciptanya ketergantungan yang saling menguntungkan, baik bagi Kota Depok sendiri maupun wilayah sekitarnya.


2.4 Ruang Lingkup
Ruang lingkup wilayah RTRW Kota Depok adalah Daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang daratan termasuk ruang di dalam bumi serta ruang udara. Serta batas-batas wilayah adalah :
  • sebelah selatan dibatasi oleh Kabupaten Bogor.
2.5 Pasal Mengenai Infrastruktur khususnya Pejalan Kaki.
Ketentuan Pasal 19 ayat 4 sebagai berikut :
“(4) Pembangunan fasilitas yang memadai untuk menumbuhkan budaya berjalan kaki dan Kendaraan tak bermotor terutama untuk jarak perjalanan yang relatif pendek.”
      Menurut ketentuan diatas pemerintah wajib mengadakan pembangunan fasilitas yang memadai untuk menumbuhkan budaya  berjalan kaki  dan tidak menggunakan kendaraan bermotor untuk menempuh perjalanan yang relatif pendek (dekat).
      Secara keseluruhan, ketentuan pasal diatas belum sepenuhnya tercapai. Mengapa? Karena menurut analisis yang saya lakukan hanya sekitar 4 dari 10 orang yang memilih berjalan kaki untuk menempuh perjalanan yang relatif pendek atau dekat.
      Untuk penjelasan, mari kita ambil contoh perjalanan dekat dari jalan kapuk menuju pusat perbelanjaan Margo City atau Depok Town Square. Jarak yang harus ditempuh kurang lebih 500 – 700 meter. Untuk pejalan kaki, waktu yang diperlukan agar segera sampai sekitar 15-30 menit. Waktu yang relatif singkat. Tetapi, menurut analisis, jelas sekali terlihat bahwa warga lebih memilih menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan jalur khusus pejalan kaki, sering kali dipenuhi oleh angkutan yang berhenti mendadak, parkir yang melebihi batas, dan para pedagang kaki lima.
      Alasan lain yang membuat warga malas berjalan kaki adalah faktor cuaca dan daerah yang cukup gersang. Kurangnya fasilitas vegetasi, membuat banyak warga yang memilih menggunakan kendaraan bermotor.
(keberadaan pedagang kaki lima di badan jalan)
(vegetasi yang kurang disekitar jalan margonda)

      Untuk kawasan disekitar Jalan Akses UI, jumlah pejalan kaki jarak pendek terlihat lebih banyak dari pejalan kaki disekitar jalan Raya Margonda.
      Mari kita ambil sampel disekitar Kampus Universitas Gundarma. Jarak perjalanan yang diambil sekitar Kampus H Universitas Gunadarma menuju Kampus G Universitas Gunadarma. Dari 10 orang pejalan kaki jarak dekat, sekiranya ada 6 – 8 orang yang memilih berjalan kaki. Menurut analisis, warga lebih memilih berjalan kaki karena jika menggunakan kendaran umum lebih sering terjebak macet. Walaupun begitu, trotoar untuk para pejalan kaki masih perlu perbaikan, seperti halnya jalanan yang masih banyak berlubang dan ulang pedagang kaki lima yang menghabiskan ruang gerak pejalan kaki.

 
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
            Menurut penelitian diatas, cukup  jelas terlihat bahwa hanya segelintir orang yang memilih berjalan kaki. Alasan terjadinya hal tersebut adalah karena kurangnya fasilitas umum yang memadai. Seperti halnya jalan trotoar yang mulai berlubang, penuhnya jalan oleh parkir dan pedagang kaki lima, serta vegetasi yang membuat daerah tersebut gersang dan membuat malas orang berjalan kaki.
            Sebagai penulis sekaligus pejalan kaki, saya sangat menghapkan adanya perbaikan fasilitas untuk pejalan kaki, agar terciptanya budaya berjalan kaki bagi masyarakat dan dapat mengurangi dampak dari penggunaan kendaraan bermotor.
3.2 Saran
          Apabila didalam penulisan penelitian ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan mohon dimaafkan. Penulis mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca demi perbaikan penelitian ini dan penulis ucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA
    Ø  Peraturan Daerah Kota Depok.