HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN
“Menganalisis
Fasilitas Pejalan Kaki di Jalan Raya Margonda dan Jalan Akses UI Kota Depok”
Disusun
Oleh :
ENDANG
WULANDARI
22313905
3TB06
Fakultas
Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan
Teknik Arsitektur
Universitas
Gunadarma
2014
Daftar Isi
Kata Pengantar ............................................................... i
Daftar Isi ......................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah .............................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ....................................................... 1
1.3 Tujuan ......................................................................... 1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Tata Ruang Kota ........................................ 3
2.2
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok .... 3
2.3
Kota Penyanggah ........................................................ 3
2.4 Ruang
Lingkup ........................................................... 4
2.5 Pasal
Mengenai Infrastruktur khususnya Pejalan Kaki.... 4
BAB
3 PENUTUP
Simpulan dan Saran
Simpulan ................................................................... 6
Saran ........................................................................ 6
Daftar
Pustaka .................................................................. 7
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur selamanya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rakhmat dan
hidayah-Nya kita masih dapat beraktivitas seperti biasa.
Alhamdulilah
Penulis dapat menyelesaikan Penulisan Ilmiah ini yang bertujuan untuk memenuhi
salah satu Tugas Softskill Hukum dan Pranata Pembangunan.
Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan
makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan tepat waktunya.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penyusun
makalah ini.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk
pengembangan ilmu pengetahuna untuk kita semua. Aamiin.
Depok,
10 Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perencanaan
tata ruang (bahasa Inggris: spatial planning) merupakan metode-metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mengatur penyebaran penduduk
dan aktivitas dalam ruang yang skalanya bervariasi.
Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah, termasuk perencanaan kota, perencanaan regional,
perencanaan lingkungan,
rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional seperti Uni Eropa.
Salah satu definisi awal
perencanaan tata ruang diambil dari European Regional/Spatial Planning Charter
(disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983 oleh
Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT),
yang berbunyi: "Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis
terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan
tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan
kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang
diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah
strategi utama."
1.2
Batasan
Masalah
Penulisan ilmiah ini hanya membahas seputar infratruktur di
wilayah Depok khususnya jalan raya Margonda dan jalan Akses UI.
1.3
Rumusan masalah
1. Apa
itu Peraturan Tata Ruang Kota?
2. Bagaimana
keadaan Fasilitas untuk Pejalan Kaki di Jalan Raya Margonda?
3. Bagaimana
keadaan Fasilitas untuk Pejalan Kaki di Jalan Raya Akses UI?
4. Hal
apakah yang membedakan keadaan dua jalan tersebut?
1.4
Tujuan
1. Mengetahui
dan Memahami apa yang dimaksud dengan Tata Ruang Kota.
2. Mengetahui
Keadaan Fasilitas untuk Pejalan Kaki di Jalan Raya MArgonda dan Akses UI.
3. Mengetahui
perbedaan pada kedua jalan Raya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tata Ruang Kota
Tata ruang atau dalam
bahasa Inggrisnya
Land use adalah wujud struktur ruang dan pola ruang
disusun secara nasional,
regional
dan lokal. Secara nasional
disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
(RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia
dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan
hidupnya.
2. 2 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok.
- Kebijakan, pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas.
- Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.
- Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok
2.3 Kota Penyanggah
Pada dasarnya arahan Kota Depok
menjadi Kota Penyangga tetap harus mempertimbangkan
semangat otonomi daerah dan kemandirian kota menuju kota
yang mampu berkembang mengimbangi fungsi Jabotabek, yaitu dengan fungsinya sebagai Kota Counter Magnet. Keadaan ini diharapkan akan menimbulkan terciptanya
ketergantungan yang saling menguntungkan, baik bagi Kota Depok sendiri maupun
wilayah sekitarnya.
2.4 Ruang Lingkup
Ruang
lingkup wilayah RTRW Kota Depok adalah Daerah dengan batas yang ditentukan
berdasarkan aspek administratif mencakup ruang daratan termasuk ruang di dalam
bumi serta ruang udara. Serta batas-batas wilayah adalah :
- sebelah utara berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta.
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
- sebelah selatan dibatasi oleh Kabupaten Bogor.
2.5 Pasal Mengenai Infrastruktur khususnya Pejalan
Kaki.
Ketentuan
Pasal 19 ayat 4 sebagai berikut :
“(4) Pembangunan fasilitas yang
memadai untuk menumbuhkan budaya berjalan kaki dan Kendaraan tak bermotor
terutama untuk jarak perjalanan yang relatif pendek.”
Menurut ketentuan diatas pemerintah wajib mengadakan
pembangunan fasilitas yang memadai untuk menumbuhkan budaya berjalan kaki
dan tidak menggunakan kendaraan bermotor untuk menempuh perjalanan yang relatif
pendek (dekat).
Secara keseluruhan, ketentuan pasal diatas belum sepenuhnya
tercapai. Mengapa? Karena menurut analisis yang saya lakukan hanya sekitar 4
dari 10 orang yang memilih berjalan kaki untuk menempuh perjalanan yang relatif
pendek atau dekat.
Untuk penjelasan, mari kita ambil contoh perjalanan dekat dari
jalan kapuk menuju pusat perbelanjaan Margo City atau Depok Town Square. Jarak
yang harus ditempuh kurang lebih 500 – 700 meter. Untuk pejalan kaki, waktu
yang diperlukan agar segera sampai sekitar 15-30 menit. Waktu yang relatif
singkat. Tetapi, menurut analisis, jelas sekali terlihat bahwa warga lebih
memilih menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan jalur khusus
pejalan kaki, sering kali dipenuhi oleh angkutan yang berhenti mendadak, parkir
yang melebihi batas, dan para pedagang kaki lima.
Alasan lain yang membuat warga malas berjalan kaki adalah faktor
cuaca dan daerah yang cukup gersang. Kurangnya fasilitas vegetasi, membuat
banyak warga yang memilih menggunakan kendaraan bermotor.
(keberadaan pedagang kaki lima di
badan jalan)
(vegetasi yang kurang disekitar
jalan margonda)
Untuk kawasan disekitar Jalan Akses UI, jumlah pejalan kaki
jarak pendek terlihat lebih banyak dari pejalan kaki disekitar jalan Raya
Margonda.
Mari kita ambil sampel disekitar Kampus Universitas Gundarma. Jarak
perjalanan yang diambil sekitar Kampus H Universitas Gunadarma menuju Kampus G Universitas
Gunadarma. Dari 10 orang pejalan kaki jarak dekat, sekiranya ada 6 – 8 orang
yang memilih berjalan kaki. Menurut analisis, warga lebih memilih berjalan kaki
karena jika menggunakan kendaran umum lebih sering terjebak macet. Walaupun begitu,
trotoar untuk para pejalan kaki masih perlu perbaikan, seperti halnya jalanan
yang masih banyak berlubang dan ulang pedagang kaki lima yang menghabiskan
ruang gerak pejalan kaki.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Menurut penelitian
diatas, cukup jelas terlihat bahwa hanya
segelintir orang yang memilih berjalan kaki. Alasan terjadinya hal tersebut
adalah karena kurangnya fasilitas umum yang memadai. Seperti halnya jalan
trotoar yang mulai berlubang, penuhnya jalan oleh parkir dan pedagang kaki
lima, serta vegetasi yang membuat daerah tersebut gersang dan membuat malas
orang berjalan kaki.
Sebagai penulis
sekaligus pejalan kaki, saya sangat menghapkan adanya perbaikan fasilitas untuk
pejalan kaki, agar terciptanya budaya berjalan kaki bagi masyarakat dan dapat
mengurangi dampak dari penggunaan kendaraan bermotor.
3.2 Saran
Apabila didalam penulisan penelitian
ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan mohon dimaafkan. Penulis
mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca demi perbaikan penelitian ini dan
penulis ucapkan terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Peraturan Daerah Kota Depok.