3. Tanggapan dan jalan keluar mengenai lokalisasi.
Sebelum saya member tanggapan dan jalan keluar
mengenai lokalisasi, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu lokalisasi
dan contoh beberapa tempat lokalisasi yang terkenal di Indonesia.
lokalisasi
adalah istilah yang berkonotasi sebagai tempat penampungan wanita penghibur dan
Wanita Tuna Susila (WTS). Atau bahasa kasarnya tempat PSK (Pekerja Seks
Komersial) biasa mangkal. Di beberapa daerah istilah lokalisasi pun memiliki
beragam nama. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat lokalisasi populer.
a) Saritem,
terletak di kota Bandung Jawa Barat. Lokalisasi ini terletak di dekat stasiun
kereta. Tepatnya antara jalan Astana Anyar dan Gardu Jati.
b) Gang
Sadar adalah tempat prostitusi
yang ada di provinsi Jawa Tengah, tepatnya berada di kabupaten Purwokerto.
c) Pasar
Kembang adalah tempat
prostitusi yang berada di tengah-tengah kota Jogjakarta
d) Doly,
lokalisasi Doly merupakan
lokalisasi atau tempat prostitusi terbesar se Asia-tenggara.
e) SK
(Sunan Kuning) adalah sebuah lokalisasi WTS di Kota Semarang, Jawa Tengah. Terletak
di dekat Pelabuhan Tanjung Mas dan Bandara Ahmad Yani.
f)
Lokalisasi
Sintai Batam
Lokalisasi Sintai merupakan lokalisasi terbesar
di kepulauan batam.
Ø Tanggapan saya mengenai
lokalisasi : Lokalisasi adalah tempat yang buruk, baik menurut pandangan agama
maupun tanggapan masyarakat, tetapi terkadang pemerintah menutup mata dan hanya
menutup tempat ini ketika umat islam akan mulai ibadah puasa padahal tempat
seperti ini pasti akan berefek buruk pada lingkungan sekitarnya terutama jika
lingkungan sekitar banyak anak – anak maupun remaja yang sedang mencari jati
diri mereka.
Ø Jalan keluar yang harus
diterapkan adalah penutupan tempat dan pengawasan serius dari pemerintah agar
tempat prostitusi seperti ini tidak semakin merajalela. Tindakan penolakan dari
masyarakat juga sangat penting untuk kelangsungan tempat ini. Jika masyarakat
hanya mengandalkan gerakan dari pemerintah yang terkadang lama, dapat
dipastikan tempat ini akan semakin tumbuh subur. Masyarakat wajib menolak
adanya tempat seperti ini, khususnya di daerah sendiri dan umumnya di daerah
lainnya. Yang pasti tempat seperti ini sangat tidak diridhoi oleh agama dan
bukan tempat yang baik.
Nama : Endang Wulandari
NPM : 22313905
Kelas : 1TB04
NPM : 22313905
Kelas : 1TB04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar