Tugas
Softskill Hukum dan Pranata Pembangunan
Pembinaan Jasa
Kontruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para
pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia
jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan
hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat
melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi
sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang
berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau
badan usaha asing yang dipersamakan.
Era
desentralisasi dan otonomi daerah telah menuntut peran pemerintah daerah dalam
memberikan layanan kepada publik, termasuk penyediaan layanan infrastruktur
khususnya infrastruktur pekerjaan umum. Peran penting konstruksi adalah
posisinya yang sangat strategis dan di berbagai negara telah menempatkan
konstruksi sebagai penggerak pembangunan bangsa. Dalam hal ini termasuk dalam
proses pembangunan di daerah seperti untuk mendukung ketahanan pangan dan
kelancaran proses produksi, mendukung kegiatan sosial budaya, dan meningkatkan
aksesibilitas dan ruang mobilitas kepada masyarakat terhadap berbagai kegiatan
sosial dan ekonomi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Namun demikian, kita mesti
meyakinkan bahwa kegiatan penyediaan infrastruktur sebagai obyek sektor
konstruksi, baik oleh pemerintah, pemerintah bersama swasta dan swasta secara
mandiri harus dapat dilakukan secara efisien dan efektif serta “cost
effectiveness”..
Dua sisi
penting dalam membangun sektor konstruksi adalah memperkuat pasar konstruksi
dan meningkatkan profesionalisme industri konstruksi. Memperkuat pasar
konstruksi artinya kita perlu terus mengupayakan investasi infrastruktur baru
dalam rangka pengembangan wilayah dan investasi untuk mempertahankan kondisi
infrastruktur yang sudah ada agar terus dapat memberikan layanan kepada publik
dengan kualitas yang tinggi. Meningkatkan profesionalisme industri konstruksi
berarti mengupayakan para pelaku usaha sektor konstruksi dapat berpartisipasi
membangun infrastruktur atau memelihara infrastruktur secara profesional agar
keberhasilan pembangunan infrastruktur tersebut dapat benar-benar
mensejahterakan masyarakat.
Kinerja infrastruktur merupakan
faktor kunci dalam menentukan daya saing global. Hal itu menandakan tantangan
pembangunan infrastruktur ke depan adalah bagaimana untuk terus meningkatkan
ketersediaan infrastruktur berkualitas dengan pengelolaan yang berprinsip good
governance. Untuk itu, pembina konstruksi di daerah harus lebih peka
dalam mempersiapkan perangkat pendukung secara memadai untuk menunjang
pembangunan insfrastruktur. Tenaga kerja konstruksi juga harus meningkatkan
kompetensi sesuai standar proporsional dengan kenaikan anggaran, juga dengan
badan usaha sebagai penyedia jasa yang semakin kompeten di bidangnya, serta
faktor kebijakan untuk mendukung berbagai upaya percepatan pembangunan. Hal
tersebut diharapkan menjawab permasalahan yang berkembang di daerah, pembinaan
konstruksi menjadi tanggung jawab semua pihak terkait. Sementara itu, asosiasi
konstruksi diharapkan tidak cenderung lebih mengutamakan kepentingan kelompok saja
tapi juga berkualitas, dan harus fokus terhadap kompetensi jasa konstruksi.
Cita-cita jasa konstruksi yang terkandung dalam
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yakni :
1.
Tertib usaha
jasa konstruksi .
2.
Pemberdayaan
jasa konstruksi nasional untuk :
a. mengembangkan kemampuan
b. meningkatkan produktivitas
c. menumbuhkan daya saing
3. Kedudukan yang
adil antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi.
4.
Kemitraan
sinergis dalam usaha jasa konstruksi.
Untuk mencapai cita-cita tersebut
maka pengaturan di bidang jasa konstruksi harus berdasarkan Azas :
1.
Kejujuran dan
keadilan
2.
Manfaat
3.
Keserasian
4.
Keseimbangan
5.
Kemandirian
6.
Keterbukaan
7.
Kemitraan
8.
Keamanan dan
keselamatan
Jasa Konstruksi mempunyai peranan strategis dalam
pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia
jasa. Pembangunan Nasional di bidang jasa konstruksi dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi,
oleh karena itu perlu keikutsertaan masyarakat pada umumnya, dan masyarakat
jasa konstruksi pada khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Keberhasilan pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh pengelolaan jasa
konstruksi. Keikutsertaan masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi
pada khususnya harus dilakukan dengan penuh kesadaran, keterbukaan, sukareIa,
efektif serta efisien, tertib, dan tidak menimbulkan konflik, perlu adanya
kesadaran akan fungsi, hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi. Untuk itu sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi diperlukan upaya pembinaan yang berupa pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Nama
: Endang Wulandari
NPM
: 22313905
Kelas
: 3TB06