Jumat, 22 Januari 2016

Pembinaan Jasa Kontruksi



Tugas Softskill Hukum dan Pranata Pembangunan
Pembinaan Jasa Kontruksi
Hasil gambar untuk masalah jasa konstruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Era desentralisasi dan otonomi daerah telah menuntut peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada publik, termasuk penyediaan layanan infrastruktur khususnya infrastruktur pekerjaan umum. Peran penting konstruksi adalah posisinya yang sangat strategis dan di berbagai negara telah menempatkan konstruksi sebagai penggerak pembangunan bangsa. Dalam hal ini termasuk dalam proses pembangunan di daerah seperti untuk mendukung ketahanan pangan dan kelancaran proses produksi, mendukung kegiatan sosial budaya, dan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas kepada masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Namun demikian, kita mesti meyakinkan bahwa kegiatan penyediaan infrastruktur sebagai obyek sektor konstruksi, baik oleh pemerintah, pemerintah bersama swasta dan swasta secara mandiri harus dapat dilakukan secara efisien dan efektif serta “cost effectiveness”..
Dua sisi penting dalam membangun sektor konstruksi adalah memperkuat pasar konstruksi dan meningkatkan profesionalisme industri konstruksi. Memperkuat pasar konstruksi artinya kita perlu terus mengupayakan investasi infrastruktur baru dalam rangka pengembangan wilayah dan investasi untuk mempertahankan kondisi infrastruktur yang sudah ada agar terus dapat memberikan layanan kepada publik dengan kualitas yang tinggi. Meningkatkan profesionalisme industri konstruksi berarti mengupayakan para pelaku usaha sektor konstruksi dapat berpartisipasi membangun infrastruktur atau memelihara infrastruktur secara profesional agar keberhasilan pembangunan infrastruktur tersebut dapat benar-benar mensejahterakan masyarakat.
Kinerja infrastruktur merupakan faktor kunci dalam menentukan daya saing global. Hal itu menandakan tantangan pembangunan infrastruktur ke depan adalah bagaimana untuk terus meningkatkan ketersediaan infrastruktur berkualitas dengan pengelolaan yang berprinsip good governance. Untuk itu, pembina konstruksi di daerah harus lebih peka dalam mempersiapkan perangkat pendukung secara memadai untuk menunjang pembangunan insfrastruktur. Tenaga kerja konstruksi juga harus meningkatkan kompetensi sesuai standar proporsional dengan kenaikan anggaran, juga dengan badan usaha sebagai penyedia jasa yang semakin kompeten di bidangnya, serta faktor kebijakan untuk mendukung berbagai upaya percepatan pembangunan. Hal tersebut diharapkan menjawab permasalahan yang berkembang di daerah, pembinaan konstruksi menjadi tanggung jawab semua pihak terkait. Sementara itu, asosiasi konstruksi diharapkan tidak cenderung lebih mengutamakan kepentingan kelompok saja tapi juga berkualitas, dan harus fokus terhadap kompetensi jasa konstruksi.
Cita-cita jasa konstruksi yang terkandung dalam Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yakni :
1.    Tertib usaha jasa konstruksi .
2.    Pemberdayaan jasa konstruksi nasional untuk :
a.    mengembangkan kemampuan
b.    meningkatkan produktivitas
c.    menumbuhkan daya saing
3. Kedudukan yang adil antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
4.    Kemitraan sinergis dalam usaha jasa konstruksi.
Untuk mencapai cita-cita tersebut maka pengaturan di bidang jasa konstruksi harus berdasarkan Azas :
1.    Kejujuran dan keadilan 
2.    Manfaat 
3.    Keserasian 
4.    Keseimbangan 
5.    Kemandirian 
6.    Keterbukaan 
7.    Kemitraan 
8.    Keamanan dan keselamatan
Jasa Konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa. Pembangunan Nasional di bidang jasa konstruksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi, oleh karena itu perlu keikutsertaan masyarakat pada umumnya, dan masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Keberhasilan pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh pengelolaan jasa konstruksi. Keikutsertaan masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi pada khususnya harus dilakukan dengan penuh kesadaran, keterbukaan, sukareIa, efektif serta efisien, tertib, dan tidak menimbulkan konflik, perlu adanya kesadaran akan fungsi, hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Untuk itu sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diperlukan upaya pembinaan yang berupa pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Nama : Endang Wulandari
NPM : 22313905
Kelas : 3TB06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar