Tugas Softskill
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Ke
- 2
Demokrasi dan Pelaksanaanya
Di Indonesia
Definisi
demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk
rakyat (demos).Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam
perwakilan.Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan
membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai
wakil.Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya
terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.
Ø Bentuk Demokrasi dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya.Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara ynag bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak
(absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal dari
bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang
berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang
kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
- Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
- Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan
damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan
dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua
partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat
macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator
(diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem
pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
Isitilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kunoyang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan , sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Jenis-jenis
Demokrasi
>
dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
- Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem
demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam
permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau
undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih
karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
- Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem
demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
>
dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
- Demokrasi Material
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Campuran
> dilihat dari prinsip ideologi;
- Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem
demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan
hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai
masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau
paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita
kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang
berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
- Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah
demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk
sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara
demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup
orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan
diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas
yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang
terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal
inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap
individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan
sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan
individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
>
dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
- Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan
demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi
parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri.
Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS
1950.
Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan
daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya
demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari
tiga sudut. Yang pertama adalah budaya
demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari
ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang
menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai
kebijakan negara.
Kelebihan
dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
:
1. Demokrasi
memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan
kekerasan.
2. Adanya
pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
3. Sistem
demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
4. Dalam
budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa
berutang karena rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal
ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
5. Masyarakat
diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap
negara.
Kekurangan :
1. Masyarakat
bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
2. Fokus
pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
3. Massa
dapat memengaruhi orang
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan
kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil
rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan
tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era
Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956.
Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era Presiden
Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan
mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa
dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto
mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998.
Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar
demokratis mulai saat itu. Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun
1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia
menyelenggarakan pemilihan umum presiden. INi adalah sejarah baru dalam
kehidupan demokrasi Indonesia.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu yaitu:
a. 1945 – 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan
Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya
dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka
mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai
MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi
Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
b. 1949 – 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi
RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang
dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan
dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada
umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno
menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
c. 1950 – 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem
Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan
UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak
berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai
atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi
Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat
Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok,
karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden
menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959
mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD
1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
d. 1959 – 1965
Pada periode ini sering juga disebut
dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi
terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR,
presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila
keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu
pimpinan terletak ditangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian pemusatan
kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden
menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang
puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965
(G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
e. 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan
pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan
dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat
UUD 1945. Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan
presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden,
sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek
demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan
pemerintah. Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut
reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran
diri Soeharto sebagai presiden.
f. 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada
masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga
tinggi yang lain.
Referensi :
Ø http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/demokrasi-di-indonesia-pengertianmacam.html
Nama : Endang Wulandari
NPM : 22313905
Kelas : 2TB06
Dosen : Widio Purwani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar